Banjarmasin, DUTA TV — Polemik pilwali Banjarbaru yang hanya akan ada satu pasang calon, berdampak terhadap surat suara yang tersedia.
Pembatalan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai paslon walikota dan wakil walikota Banjarbaru pada 1 November lalu memastikan pembuatan surat suara ulang tak terkejar.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa. Menurutnya, pada PKPU pembuatan surat suara baru tidak boleh lagi dilakukan pada H-29 pencoblosan.
Untuk itu, kini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait teknis surat suara pilwali Banjarbaru, hingga ada opsi untuk menutup foto Adit-Said.
“kami sudah melakukan koordinasi dengan KPU RI, karena ini kebijakannya berbeda dengan kotak kosong. Kemudian terkait dengan surat suara, H-29 tidak bisa lagi kita mencetak surat suara sesuai dengan PKPU-nya. Surat suara yang ada itu yang digunakan dan di distribusikan, masih ada gambar. Kami masih menunggu juknis dari KPU RI apakah nanti akan ditutup atau seperti apa,”jelasnya.
Andi Tenri menambahkan, untuk surat suara pilgub 2024 saat ini tidak banyak yang mengalami kerusakan. Jumlah itu pun dipastikan tidak berdampak terhadap jalannya pelaksanaan pilkada.
Tim liputan