Pidana Mati 77 WNI di Malaysia Tengah Dikaji

Jakarta, DUTA TV Direktur Pelindungan WNI dan BHI Judha Nugraha menyampaikan bahwa perwakilan Indonesia di Malaysia sudah mengunjungi seluruh penjara di Negeri Jiran, dan mendapati bahwa ada 77 WNI yang layak agar hukumannya dikaji kembali, baik mereka yang menerima hukuman mati maupun seumur hidup.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) kemudian menyiapkan pendampingan bagi 77 Warga Negara Indonesia (WNI) terpidana hukuman mati di Malaysia, agar bisa mendapat keringanan hukuman.

“Dari 77 ini kita akan tunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan hukum agar bisa memanfaatkan revisi hukuman yang mereka sudah terima. Mudah-mudahan bisa diturunkan ke hukuman penjara antara 30-40 tahun,” ungkap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Judha Nugraha dalam press briefing, Jumat (29/9/2023).

Hal tersebut diputuskan setelah pemerintah Malaysia, pada 16 Juni 2023, melakukan revisi terhadap dua Undang-Undang (UU) penghapusan hukuman mati wajib: Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023 dan Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life.   

Sementara itu dalam poin kedua, revisi UU tersebut juga menjamin keadilan bagi para narapidana. Ini artinya, untuk kasus yang selama ini sudah ditetapkan menerima hukuman mati atau penjara seumur hidup, akan dikaji kembali.

Berdasarkan data dari Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Malaysia, berikut data persebaran para WNI yang kasusnya layak untuk dikaji kembali berdasarkan revisi UU terbaru:

  • 61 kasus di seluruh Semenanjung
  • 8 kasus di wilayah kerja KJRI Kota Kinabali
  • 6 kasus di wilayah kerja KJRI Kuching
  • 2 kasus di wilayah kerja KRI Tawau