DUTA TV BANJARMASIN – Balai pengawas ketenagakerjaan daerah wilayah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan, memanggil manajemen operasional PT Wilson Lautan Karet Banjarmasin yang diwakili Halim Hidayat, Kamis pagi (30/04/2020).
Pemanggilan terhadap pihak perusahaan ini dilakukan terkait pengaduan 22 orang eks karyawan PT Wilson Lautan Karet, karena di PHK saat covid-19 serta upah lembur yang tak dibayar hingga tidak adanya pemberian pesangon.
Ketua dewan pengurus daerah serikat buruh patriot pancasila Kalsel Wagimon, yang mendampingi puluhan karyawan yang di PHK itu berharap, pemeriksaan terhadap pihak manajemen perusahaan ini bisa menjadi solusi terbaik untuk persoalan yang terjadi.
“Berharap agar datagnya pemanggilan pertama ini ada solusi terbaik hak – haknya terpenuhi, tuntutan upah kerja lembur dan juga hak pesangon kalau di PHK dalam covid19,” kata Wagimon
Manajemen PT WLK Bantah Tudingan Karyawan
Sementara itu manajer operasional PT Wilson Lautan Karet Halim Hidayat, membantah tuduhan mantan karyawannya itu salah namun sebaliknya, Halim menuding jika mantan karyawannya melanggar kesepakatan satu setengah shift per hari tanpa upah lembur, makanya perusahaan menjatuhkan sanksi pemecatan.
“Kita tidak pernah karyawan sendiri yang melanggar persetujuan menyanggupi kerja 1,5 shift, PHK karena melanggar,” ucap Halim Hidayat
“Jadi hari ini memanggil dan memeriksa perwakilan perusahaan 22 karyawan, kita mintai keterangan memang ada satu poin diakui maslah lembur hari ini belum klir bukti – bukti nanti pemanggilan selanjutnya kita hitung berapa dibayar dan kita tetapkan,” ujar Purwoko Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kalsel
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo sempat meminta kepada seluruh perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK di tengah wabah virus corona atau covid-19, karena sangat berdampak pada ekonomi masyarakat saat ini.
Tim Liputan