BANJARMASIN, DUTA TV — Permintaan Menteri dalam Negeri kepada Wali kota Banjarmasin untuk bisa mencabut gugatan terkait permaslahan Ibu Kota Provinsi Kalsel, mendapat tanggapan dari pihak DPRD Kota Banjarmasin.
Dewan menilai, permintaan untuk pencabutan gugatan tersebut tidak etis lantaran kasus sudah dalam proses persidangan.
Pihak DPRD meminta menteri dalam negeri untuk sabar dan menunggu hasil sidang di Mahkamah Konstitusi yang kini memasuki sidang ke-5.
“Saya memang belum melihat bentuk fisiknya namun kita nilai ini tidak etis karena sedang berlangsung sidang di MK. Kalau bisa tunggu proses sidang dulu,” kata Matnor Ali Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin
Sementara itu, gugatan pihak pemerintah kota Banjarmasin ke Mahkamah Konsitusi terkait permasalahan Ibu kota Provinsi ini diketahui telah mendapatkan persetujuan DPRD kita Banjarmasin melalui rapat Paripurna yang akhirnya berkesimpulan menolak perpindahan ibu kota.
Reporter : Ade Yanuar