Perda RTRW Tak Bisa Tuntas Tahun Ini

Banjarmasin DUTA TVKetua Bapemperda  DPRD kota Banjarmasin Arufah Arief, memastikan tak bisa menyelesaikan rancangan perda RTRW hingga tutup tahun Desember 2020.

Beberapa kendala yang dihadapi badan pembentukan perda adalah diharuskannya mendapat rekemondasi persetujuan substansi dari kementerian ART.

Selain itu menurut ketua Bapemperda  Arufah Arief, pola skala wilayah yang dulunya satu berbanding lima ribu, kini wajib memakai skala satu banding dua puluh lima ribu, serta penggabungan Rencana Detil Tata Ruang atau RDTR, yang harus dirampungkan pemerintah kota.

“2020 ini membahas 3 raperda, namun karena pandemi jadi kendala luar biasa, sehingga tak bisa terealisasi. Jadi sampai tutup tahun tidak bisa difinalisasi. Salah satun perda RTRW, kendala adalah harus rekomendasi persetujuan substansi dari kementrian ATR, sebenarnya kami sudah siap dan beberapa kali rapat bersama pansus, diundang kementrian dua kali utk penyamaan persepsi,.. RTRW yang dulu dibahas DPRD sekarang 1: 5.000 sekarang dirubah 1 : 25.000, RDTR cukup dibahas pemko, dengan ketentuan itu pemko melalui PUPR harus mengubah lagi,” jelas Arufah Arief.

Kendala lain dalam penyelesaian pembuatan aturan adalah adanya pandemi COVID-19, yang sangat menyedot perhatian semua pihak termasuk DPRD dan DO 2020, tiga raperda yang sempat terbahas belum ada finalisasi.

Reporter : Fadli Rizki