Duta TV Banjarmasin Perwakilan organisasi disabilitas di Kalsel patut berbangga dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No 63 / 2018 tentang pemenuhan dan perlindungan hak-hak disabilitas di Kalimantan Selatan Rabu (05/12/2018) siang.
Perda yang diketuk ini merupakan revisi aturan Perda Disabilitas No 17 / 2017 yang dipastikan jalan ditempat.
Upaya pemenuhan hak bagi warga yang berkemampuan tertentu atau different ability sangat diapresiasi penyandang disabilitas yang turut hadir dalam prosesi pengesahan aturan di rumah wakil rakyat dan mengharap segera adanya realisasi dari pemerintah.
Sementara itu pasca disahkannya Perda No 63 / 2018, Pemerintah akan membentuk 8 aturan turunan berupa Pergub, guna mengakomodir hak difabel di banua.
Diantaranya membentuk komite perlindungan disabilitas.
Dari data statistik 2015 jumlah warga difabel di Kalsel yang menuntut mendapat perhatian diperkirakan mencapai 19.292.
Reporter : Fadli Rizki