Peraturan KPU ‘Hadang’ Ketersediaan Stok Darah
Banjarmasin, DUTA TV — Palang merah indonesia atau PMI kota Banjarmasin, mengaku kembali kesulitan menyiapkan stok darah bagi pasien rumah sakit di Banjarmasin.
Selain musim pandemi COVID-19, kendala juga menyusul adanya aturan larangan kampanye bagi Paslon Pilkada, tim kampanye serta tim pemenangan yang tidak boleh mengggelar kegiatan bakti sosial termasuk agenda donor darah.
Direntang waktu bertepatan masa kampanye hingga 5 Desember, PMI melalui unit donor darah sudah mempunyai jadwal rutin yang bakal digelar beberapa Parpol dalam agenda Baksos donor darah.
“PMI serta UPT sedang alami kesulitan mencari darah, dengan ada aturan ini menambah sulit barangkali yang harus dipikirkan, mungkin ada dispensasi karena urusan penyawaan manusia, sehari kami harus siapkan 100 kantong untuk rumah sakit-rumah sakit, kalau aturan ini diberlakukan secara kaku menambah sulit,” kata Rusdiansyah Ketua PMI Kota Banjarmasin
“Saat pandemi diawal kita tak ada kegiatan 100% ini sudah mulai digelar dan mulai ringan terpenuhi setiap harinya, kedepan ada Ormas bahkan Parpol yang terjadwal akan melaksanakan dan memang rutin terjadwal, sebelum aturan pun mereka rutin menggelar. Kita ya juga gak mau disalahkan, dan satu sisi kita harus siapkan kantong darah, karena orang kesini langsung males apalagi dimusim ini,” ujar Aulia Ramadhan Supit Ketua UDD PMI Banjarmasin.
“Kegiatan kampanyenya yang dilarang oleh aturan, mencegah agar menghindari kerumunan bukan pada KPU yang mengatur menyuruh atau melarang pelaksanaan donor darah, yang diatur oleh KPU adalah terhadap Paslon tim kampanye ataupun Parpol gabungan pengususl gabungan yang ada sesuai pasal 88c, PKPU 13 2020,” ucap Edy Ariansyah Komisioner KPU Kalsel
Diketahui dalam sehari PMI harus menyiapkan 100 kantong darah bagi pasien dari rumah sakit se-Banjarmasin.
Reporter : Fadli Rizki