Pengusaha Terigu Senang, Bahan Baku tak Lagi Masuk ‘Larangan Terbatas’

Jakarta, DUTA TV Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Revisi ini mencakup tiga hal, yaitu barang bawaan pribadi dari luar negeri, barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan aturan barang tertentu masuk larangan terbatas (lartas).

Aturan tersebut sebelumnya diprotes Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aprindo), sebab dinilai menyulitkan produsen mendapatkan bahan pendukung produksi tepung terigu Premiks Fortifikan. Jika sulit mendapatkan bahan pendukung, hal ini disebut akan berdampak pada stok tepung terigu dalam negeri.

“Nah kemarin juga saking semangatnya melindungi produk dalam negeri, itu semua dilartaskan, ya macet. Oleh karena itu kita kembalikan ke Permendag 25. Ada yang tepung terigu ingin di-lartaskan, nggak ada. Tidak ada, bahan baku pelumas lah, kemudian bahan baku tepung terigu, kemudian bahan baku industri lainnya, itu tidak lagi harus lartas,” katanya di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Sebagai informasi Permendag Nomor 36/2023 mengharuskan adanya persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) sebagai syarat bagi pengusaha untuk mengimpor Premiks Fortifikan. Zulhas berharap selesainya revisi ini tidak lagi menghambat kegiatan industri.

“Ya mudah-mudahan dengan apa yang saya sampaikan pagi ini soal pro kontra Permendag 36 selesai. Tidak ada hambatan baik bahan baku untuk industri atau apa pun, juga mengenai PMI dan bahan-bahan lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Franciscus Welirang, syarat LS dan PI sangat berdampak kepada ketersediaan Premiks Fortifikan untuk kebutuhan industri terigu nasional saat ini.(dtk)