BANJARMASIN, DUTA TV — Per senin 11 Januari ini, Banjarmasin sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau PPKM. Penerapan kebijakan ini, memang tidak seperti PSBB yang dilakukan oleh wilayah Jawa dan Bali.
“Tak seketat PSBB, saya tegaskan Banjarmasin tidak PSBB, tingkat kesembuhan 90% lebih,” kata Ibnu Sina Walikota Banjarmasin.
Pihak Satgas juga sudah membangun beberapa Posko di sejumlah titik, yang nantinya akan diisi oleh petugas gabungan dari TNI/POLRI, Satpol PP dan Dishub kota Banjarmasin.
Penerapan PPKM di kota seribu sungai dilakukan seperti pengamanan natal dan tahun baru (Nataru) kemarin. Sejumlah aturan sudah tersusun di surat edaran nomor 442.11/01, yang isinya diantaranya, masyarakat wajib menggunakan masker kain tiga lapis.
Mengoptimalkan kembali Posko yang ada di tingkat kelurahan, dan semua tempat hiburan dibatasi hingga pukul 10 malam, serta harus ada izin untuk kegiatan yang mengumpulkan banyak orang serta ada satgas yang terlibat, seperti acara perkawinan.
“Sama dengan pembatasan saat Nataru kemarin, aparat akan tegas mengimbau patroli terkait operasiona tempat yang sudah disebutkan, tambahan WO dan acara perkawinan di masyarakat harus lapor di tingkat kelurahan dan kecamatan,” tambah Ibnu Sina.
Rencananya, satgas covid juga akan melakukan patroli berkala untuk melakukan pemantauan pada sejumlah daerah di banjarmasin, agar masyarakat bisa terus mematuhi aturan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Reporter : Zein Pahlevi