
Jakarta, Duta TV — Penduduk asal luar Kalimantan Selatan yang berdomisili di Kalsel namun tidak mengupdate data kependudukannya, NIK-nya terancam dinonaktifkan. Kebijakan tersebut akan diterapkan berdasarkan hasil konsultasi Komisi I DPRD Kalsel ke Ditjen Dukcapil.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel menyebutkan, kebijakan ini sebagai implementasi Perda Administrasi Kependudukan, di mana saat ini keberadaan perda tersebut belum dijalankan maksimal di daerah karena beberapa kendala. Hal inilah yang mendasari Komisi I berkonsultasi ke Ditjen Dukcapil agar data kependudukan di Kalsel tidak carut-marut.
Dalam kesempatan ini, Komisi I juga berharap adanya kerja sama dari masyarakat untuk sigap melaporkan jika ada oknum petugas yang mempersulit saat proses update data kependudukan. Sehingga, data yang ada di Dukcapil bisa menjadi sentral pendataan untuk merealisasikan program pemerintah agar tepat sasaran.
“Hari ini kami dari Komisi I mengunjungi Dirjen Dukcapil dan ada tiga poin yang kami dapatkan dari pertemuan ini, yaitu pertama kita menjadikan Dukcapil acuan dalam pendataan. Kedua, jika penduduk yang sudah lama berdomisili di Kalsel tapi tidak mengupdate data untuk Kalsel, maka NIK-nya akan kita nonaktifkan. Ketiga, kita ingin setiap masyarakat yang ingin mengubah data di Dukcapil, jika ada yang mempersulit, maka laporkan saja ke kita agar semua orang yang mau memindah data dipermudah, jangan dipersulit,” kata H Rais Ruhayat, Ketua Komisi I DPRD Kalsel.
Saat ini, Ditjen Dukcapil juga tengah mempersiapkan grand desain administrasi kependudukan. Sehingga, dalam pengimplementasiannya di daerah, Perda Administrasi Kependudukan tidak lagi terkendala sarana prasarana maupun perilaku masyarakat yang enggan melaporkan diri ke dinas catatan sipil untuk kelahiran, perpindahan, atau kematian.
Tim Liputan