Penampar Presiden Macron Terancam 3 Tahun Bui

Jakarta, DUTA TV — Pria yang terekam kamera menampar Presiden Prancis, Emmanuel Macron di depan umum telah ditahan dan akan didakwa penyerangan. Pria berusia 28 tahun itu terancam hukuman maksimum tiga tahun penjara.

Seperti dilansir AFP dan Al Jazeera, Kamis (10/6/2021), sumber kepolisian mengidentifikasi tersangka sebagai Damien Tarel (28) yang diketahui tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Tarel ditahan polisi sejak Rabu (9/6) waktu setempat, setelah diamankan karena menampar wajah Macron dalam kunjungannya ke kota kecil Tain-l’Hermitage, Prancis bagian tenggara, pada Selasa (8/6) waktu setempat.

Dia diperkirakan akan didakwa atas penyerangan tokoh publik, yang diketahui memiliki ancaman hukuman maksimum tiga tahun penjara dan denda maksimum 45.000 Euro (Rp 780 juta).

Latar belakangnya juga belum banyak terungkap, selain laporan media dan sumber-sumber yang menyebut Tarel sebagai penggemar seni bela diri abad pertengahan dan permainan papan.

Sejumlah teman dan kenalan Tarel yang berbicara kepada AFP menyatakan terkejut mengetahui aksi kasarnya terhadap Macron. Mereka menyebut Tarel sebagai sosok pemalu dan pendiam.

Sumber yang memahami perkembangan penyelidikan kasus ini, menggambarkan Tarel sebagai seseorang yang ‘sedikit tersesat, sedikit culun, sedikit gamer’. Disebutkan juga bahwa Tarel mengelola klub penggemar seni bela diri yang fokus pada praktik bela diri Eropa bersejarah, termasuk ilmu pedang tradisional.(dtk)