Pemko Banjarbaru Bongkar Kandang Babi Ilegal di Guntung Manggis

Banjarbaru, DUTA TV — Sejumlah alat berat dikerahkan oleh petugas dari Pemko Banjarbaru, untuk membongkar kandang ternak babi di jalan Pandarapan RT 34 RW 05 Kelurahan gyuntung Manggis kecamatan Landasan Ulin.

Eksekusi pembongkaran kandang babi oleh Pemko Banjarbaru, dilakukan setelah molor dari deadline yang seharusnya dilakukan pada 14 September 2024.

Kebijakan penundaan pembongkaran, setelah sebelumnya pemilik ternak babi bersedia untuk mengosongkan kandang, agar dipindahkan ke wilayah lain. Pembongkaran ternak babi dipimpin langsung Pjs Wali Kota Banjarbaru Nurliani Dardie atau Nunung, didampingi personel TNI, Polri dan Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.

Menurut Nunung, Pembongkaran dilakukan, karena keberadaan ternak babi tersebut ilegal, lantaran melanggar aturan tata ruang dan mengganggu lingkungan sekitar.

“Pembongkaran yang dilakukan ini sebagai bentuk ketegasan Pemkot terhadap pemilik karena keberadaan kandang yang melanggar aturan tata ruang dan mengganggu lingkungan sekitar, proses negosiasi sudah beberapa kali dilakukan dan pembongkaran ditunda untuk memberi kesempatan pemilik membongkar, tetapi ternyata tidak dilakukan sehingga diambil langkah tegas dibongkar,”kata Nurliani Dardie.

Proses pembongkaran kandang babi berlangsung tertib, berdasar Sk wali kota Banjarbaru, penertiban kandang babi dijadwalkan pada 25 hingga 27 September 2024, atau diundur selama sepekan dari jadwal sebelumnya yakni pada 14 September 2024. kemudian Pemko Banjarbaru memberikan kelonggaran untuk pengosongan dan pembongkaran kandang babi, hingga pertengahan bulan Oktober, kemudian eksekusi pembongkaran dilakukan oleh petugas, sesuai aturan yang berlaku.

Reporter : Suhardadi