Pemkab Kotabaru Siapkan Rp131 M Untuk Ganti Rugi Lahan Pengembangan Bandara

Kotabaru, DUTA TV Tinggal selangkah lagi masyarakat yang terkena pengadaan tanah pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam akan menerima pembayaran ganti rugi.

Ditemui pada kegiatan musyawarah penetapan bentuk nilai kerugian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru Ahmad Junaidi mengatakan, ganti rugi segera dibayarkan setelah hasil musyawarah diserahkan oleh BPN selaku ketua panitia pelaksana pengadaan tanah.

Junaidi mengaku belum mendapat informasi mengenai total nilai ganti rugi yang harus dibayarkan. Kendati demikian pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah menyiapkan anggaran sebesar Rp131 miliar.

Ia juga mengatakan, pembayaran ganti rugi akan dilakukan sesuai nilai yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melalui transer langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai bank yang ditunjuk pemerintah.

“Nanti ketua pelaksana dari BPN akan menyerahkan hasilnya ke Dinas Perkimtan dan akan segera dilakukan pembayaran sesuai dengan harga yang telah ditetapkan KJPP. Kalau dari pemerintah daerah untuk tahun 2025 sudah dialokasikan anggaran 131 m,”jelasnya.

Sementara itu pengadaan tanah untuk pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam yang berlokasi di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru termasuk pengadaan skala besar.

Total ada 1.003 bidang tanah yang dibebaskan dengan luas mencapai 78 hektare dan tersebar di 7 RT dengan jumlah pemilik tanah sekitar 630 orang.

 

Reporter : Nazat Fitriah