Pemerintah Gratiskan Pajak Mobil Baru
Jakarta, DUTA TV — Pemerintah akan membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil selama tiga bulan, yakni pada Maret hingga Mei 2021. Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan sektor otomotif yang lesu selama pandemi virus corona (Covid-19).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan insentif pajak mobil bisa meningkatkan produksi mobil. Proyeksi dari Kementerian Perindustrian, kata dia, produksi mobil bisa mencapai 81.752 unit dan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun lewat insentif tersebut.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Minggu (14/2).
Diharapkan relaksasi PPnBM didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar uang muka (down payment/DP) kredit kendaraan bermotor bisa nol persen dari bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Begitu juga dengan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk kendaraan bermotor.
Sejalan dengan itu, ia berharap produsen dan dealer penjual menyambut positif insentif tersebut dengan memberikan skema penjualan yang menarik sehingga dampaknya semakin optimal. Dengan demikian, penjualan mobil yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020 bisa kembali terangkat.(cnni)