KANDANGAN, DUTA TV — Sejak dilaksanakan operasi yustisi mulai 1 September 2020 lalu hingga saat ini, angka kasus pelanggaran protokol kesehatan di kabupaten Hulu Sungai Selatan telah mencapai 154.713 pelanggar yang dilakukan penindakan.
Dimana seluruh masyarakat yang terjaring sendiri diantaranya tidak menggunakan masker saat beraktivitas di areal publik, maupun saat berkendara di jalan raya.
Sementara itu, dalam operasi yang dilaksanakan secara gabungan bersama TNI/Polri dan Satpol PP ini pun juga memberikan sangsi terhadap seluruh pelanggar sesuai yang telah ditentukan dalam peraturan bupati nomor 44 tahun 2020 yakni berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga membayar uang denda.
“Mulai tanggal 1 September 2020 sampai sekarang telah terjaring pelanggaran prokes atau protokol kesehatan sebanyak 154.713 dengan sangsi baik berupa teguran lisan, teguran tertulis, melaksanakan kerja sosial dan denda dengan nilai yg sudah terkumpul sampai dengan saat ini ada berjumlah Rp 8.955.000,-” ungkap Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Siswoyo.
Di 2021 ini, operasi yustisi sendiri tetap terus dilakukan, hal itu mengingat masih terjadinya penyebaran COVID-19 di wilayah kabupaten Hulu Sungai Selatan. Bahkan pelaksanaanya sendiri akan lebih diperketat guna menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.
Reporter : Muhammad Irfansyah