Pelaku Perjalanan Laut Wajib Tes Antigen dan Vaksinasi
Banjarmasin, DUTA TV — Penuruan status level PPKM di seluruh Provinsi di Indonesia yang saat ini berada di level 1, membuat peraturan perjalanan terutama trasportasi mengalami perubahan dan keringaan syarat.
Sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan No. 95 tahun 2021, yang terbit pada awal November, pelaku perjalanan laut yang awalnya wajib menggunakan tes PCR dan keterangan vaksinasi, kini hanya di wajibkan menggunakan surat tes antigen yang berlaku 1 kali 24 jam, serta keterangan vaksinasi minimal 1 kali.
Meski demikian pihak KSOP tetap meningatkan kepada para penumpang tetap harus menjaga protokol kesehatan dan mengurangi keberangkatan untuk mengurangi resiko tertular Covid-19.
“Sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan No. 95 tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut, para pelaku perjalanan laut hanya diwajibkan melampirkan surat tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam serta keterangan vaksinasi minimal 1 kali,” kata Sudiantoro, Kasi Angkutan Laut KSOP Kelas I KSOP Banjarmasin.
Sementara itu, meski persyaratan sudah mulai dilonggarkan, namun jumlah penumpang disetiap kapal yang berangkat maupun datang di Pelabuhan Trisakti Bandarmasih masih belum menunjukan peningkatan yang signifikan.
Reporter : Ade Yanuar