Banjarmasin, DUTA TV — Rifani alias Fani, warga manunggal kecamatan tinggiran Kabupaten Batola, pelaku penusukan terhadap Pardiansyah, terancam hukuman berlapis.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini, dijerat pasal 351 ayat tiga junto 338, lantaran korban akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk yang tepat ada di dada korban.
Sementara itu, pelaku Fani mengaku hal ini tidak sengaja dia lakuan, dimana awalnya hanya ingin menanyakan masalah rumah tangganya yang mana korban menggoda istri pelaku serta terkait utang.
“Kada niat awalnya handak mendengarkan masalah rumah tangga saja, Lawan ada hutang Rp2.000.000,- Kakanya bahutang. Bini ulun digodanya dan bini ulun mengaku,” ucap Fani Pelaku
“Jadi dari pengakuan pelaku awalnya ini karena masalah sakit hati, ada masalah rumah tangga. Awalnya tidak membawa sejam. Korban meninggal setelah mendapat luka tusuk di dada yang tembus ke jantung,” kata AKP Faizal Rahman Kapolsek Banjarmasin Barat.
Sementara itu, setelah melakukan penusukan diketahui pelaku sempat kabur, namun akhirnya berhasil dimankan oleh pibak gabungan dari Jatanras Polresta Banjarmasin dan Batola, Resmob Polda Kalsel serta Polsek Banjarmasin Barat.
Reporter : Ade Yanuar