Pelaku Penganiayaan Video Viral Anak Dibawah Umur Ditangkap
BANJARMASIN DUTA TV – 3 pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur, berinisial AR (16), diringkus tim gabungan dari Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Macan Kalsel Ditkrimum, serta unit cyber Ditkrimsus Polda Kalsel, Kamis malam (29/01).
“Peristiwa hari Minggu 24 Januari pukul 00.15, di Jl Hasanudin, di hotel rindang. Korban inisal AR 16 tahun,” terang Kompol Alfian Tri Permadi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Ketiganya diamankan di tempat berbeda, pertama petugas mengamankan AN dikawasan Teluk Tiram, dari hasil pemeriksaan petugas kembali mengamankan satu pelaku berinisial FP dikawasan yang sama, terakhir tim gabungan berhasil mengamankan RM, sebagai pelaku utama.
Selain pelaku, aparat juga menyita barang bukti berupa handphone, yang diduga sebagai media perekam dan penyebaran video yang sempat viral di media sosial tersebut. belakangan diketahui rekaman video viral itu dilakukan pada 24 Januari malam lalu.
“Alhamdulillah kemarin bisa mengamankan pelaku yang terlibat di video tersebut. Pertama pelaku AN, dari keterangan pelaku kita mengamankan pelaku kedua FP, pelaku utamanya RM diamankan di tamban Kabupaten Batola,” ungkap Kompol Alfian Tri Permadi.
Sementara untuk motif ketiga pelaku karena dendam dengan korban yang sering menggunakan baju ketiga pelaku tanpa izin, serta menghubungi ketiga pacar pelaku. Mereka juga sebelumnya diketahui berteman dengan korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 80 undang- undang Republik Indonesia, nomor 35 dan pasal 170 terkait penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.
Reporter : Zein Pahlevi – Mawardi