BANJARMASIN, DUTA TV – Tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap pelaku Mutilasi, Harry Purwanto, dengan hukuman seumur hidup membuat Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.
Jaksa penuntut umum menilai, vonis itu lebih ringan dari tuntutannya, yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Selain itu, kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa dianggap tergolong sadis terhadap seorang perempuan, yang dimutilasi di sebuah rumah kosong di jalan Belitung Darat, gang keluarga, Banjarmasin, pada Juni 2021 silam.
Dalam kasus pembunuhan itu, pelaku Harry Purwanto, dengan sadis menghabisi nyawa korban dengan memutilasi tubuhnya. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku memiliki kepribadian psikopat karena sering melihat video kekerasan di internet.
Kasus itu sendiri bermula saat terdakwa mencari teman kencan di kawasan Pasar Sudi Mampir. Namun karena terlibat cecok, terdakwa nekat membunuh korban dengan cara sadis.
Reporter : Mawardi