Pelaku Mutilasi di Belitung Darat Divonis Seumur Hidup

BANJARMASIN, DUTA TV Pengadilan negeri Banjarmasin menggelar sidang kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan, yang terjadi di sebuah rumah kosong di jalan Belitung Darat, gang Keluarga, Banjarmasin, Selasa petang (28/12/2021)

Sidang kali ini dijalani terdakwa, Harry Purwanto, secara virtual yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Heru Kuncoro.

Dalam agenda pembacaan putusan terdakwa divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan negeri Banjarmasin. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut hukuman mati.

Usai persidangan jaksa penuntut umum, Radityo Wisnu Aji, menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengambil langkah hukum banding atau tidak.

Sekedar mengingatkan, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan dengan cara memutilasi bagian tubuh korban di sebuah rumah kosong di Gang Keluarga, Jalan Belitung Laut, pada Juni 2021 lalu.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian menyimpulkan pelaku memiliki kepribadian psikopat karena sering melihat video sadis di internet.

Kasus itu sendiri bermula saat terdakwa mencari teman kencan di kawasan Pasar Sudimampir, namun terlibat cecok, hingga berujung aksi nekad terdakwa yang membunuh korban dengan cara sadis.

 

Reporter : Mawardi