Panwascam Paksa Batalkan Acara Pemenangan SJA

DUTA TV KOTABARU – Isu ketidaknetralan ASN di wilayah Pulau Laut Kepulauan telah ditangani Badan Pengawas Pemilu kabupaten Kotabaru jauh sebelum masalah itu viral di media sosial.

Menurut ketua Bawaslu Kotabaru, pada hari surat undangan penyusunan strategi pemenangan bupati Sayed Jafar Al Idrus disebar kepada kepala desa, kepala Puskesmas dan bidan se-Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, surat itu juga sampai ke tangan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan atau Panwascam setempat.

Anggota Panwascam Pulau Laut Kepulauan kemudian langsung mendatangi camat dan meminta agar acara dibatalkan.

Setelah sempat bersikeras, permintaan akhirnya dipenuhi karena Bawaslu mengancam akan mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Kalau dilakukan penindakan maka kena PP 42 2004 pasal 11, bahkan di situ ASN tidak boleh berfoto dengan bakal calon, beliau kan bakal calon, jadi bisa kena pelanggaran kode etik sebagai ASN, kalau tetap dilakukan kami lakukan fungsi penindakan,” ungkap Mohamad Erfan, ketua Bawaslu Kotabaru.

Mohamad Erfan, ketua Bawaslu Kotabaru

Bawaslu Kotabaru sendiri belakangan cukup gencar menyosialisasikan aturan netralitas ASN dalam Pilkada.

Tidak hanya ASN yang terlibat, namun calon kepala daerah yang melibatkan asn pun juga bisa dikenakan sanksi.

Reporter : Nazat Fitriah