Banjarmasin, DUTA TV — Anggota DPRD Kota Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) kembali melakukan pembahasan evisi terhadap Peraturan Daerah No. 9 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di ruang Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Jumat pagi (15/10/2021).
Dalam pembahasan kali ini, pihak Pansus lebih menekankan ke permasalah pendidikan dan transfortasi khusus bagi penyandang disabilitas yang harus diatur dan diperhatikan oleh pemerintah kota.
Dimana, kedua hal tersebut juga harus bisa didapatkan oleh para penyandang disabilitas agar terjadi kesetaraan dengan masyarakat lainnya, seperti pendidikan 12 tahun .
“Dalam pembahasan ini kita mengarah ke masalah pendidikan, bagaimana nanti bisa menjadi 12 tahun, tadi muncul usulan, agar mereka mempunyai transportasi khusus. Sehingga tidak terkendala. Mereka juga diharapkan memiliki kepercayaan diri, jangan minder untuk melakukan sesuatu kegiatan hal positif. Nanti termasuk di ASN nya, mudah-mudahan nanti bisa dimasukkan dalam pasal,” ujar Deddy Sophian, Wakil Ketua Pansus.
Adanya beberapa tambahan dan revisi perda nantinya diharapkan bisa memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas, agar Banjarmasin benar-benar bisa menjadi kota ramah disabilitas.
Reporter : Ade Yanuar