Banjarmasin, DUTA TV — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Banjarmasin, Selasa siang (02/02/2021) memanggil pengelola Café Bombarbeer.
Pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan fungsi perizinan yang di kantongi Café Bombarbeer.
Disebut-sebut, Café yang berlokasi di jalan Ahmad Yani kilometer 5 tersebut hanya mengantongi izin operasional restauran atau Café. Namun belakangan diketahui operasionalnya pun berubah menjadi Pub dengan jam tayang melebihi waktu yang telah ditentukan.
Selain itu di lokasi tersebut juga turut dijual minuman beralkohol yang disebut masuk golongan Tipe A. namun sayangnya saat ingin dimintai keterangan oleh awak media, pihak managemen Bombarbeer Café memilih untuk bungkam dan meninggalkan ruang pertemuan.
“Dari hasil rapat Restaurant Bombarbeer dibalikan poeruntukannya karena izinnya restaurant bukannya café, kami meminta pihak restauran meminta mengajukan izin Pub, karena tidak memiliki izin, Satpol PP kami minta turut mengawasi,” terang Suyatno, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin.
“Izin restaurant ini tidak boleh ada lampu remang-remang, itulah tadi yang kita tegur,” ujar Fahrulrazi, Plt Kasatpol PP Banjarmasin.
Pertemuan yang dilakukan tersebut turut dihadiri dinas teerkait seperti Dinas Perizinan, Camat Banjarmasin Timur, serta lurah setempat.
Tim Liputan