Banjarmasin, DUTA TV — Dengan menggunakan rompi warna orange, Satria Gunawan alias Babah, yang merupakan paman dari terduga gembong narkoba asal Kalimantan Selatan, Fredy Pratama, menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis siang (05/07).
Dalam siding, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, menuntut terdakwa 5 tahun pidana penjara, denda dua milar rupiah, subsider 6 bulan kurungan penjara, serta meminta untuk harta benda terdakwa dirampas oleh negara.
Dalam kasus ini, terdakwa dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang, yakni pasal 3/ 4/ 5 dan 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu terdakwa juga dikenakan pasal 137 huruf A undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ke 1 KUHP.
Diketahui Satria Gunawan Alias Babah, diduga telah mengelola uang hasil bisnis narkoba dari Fredy Pratama, sejak tahun 2016.
Ia diduga melakukan pencucian uang, dengan menjalankan bisnis jual beli tanah dan bisnis lainnya.
Sebelumnya, penyidikan Bareskrim Mabes Polri juga telah menyita aset-aset terdakwa yang mencapai miliaran rupiah.
Tim Liputan