DUTA TV – Untuk menekan dampak virus corona di Indonesia, Pemerintah memutuskan untuk memberikan keringanan pembayaran pajak bagi dunia usaha dan karyawan. Untuk karyawan, pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pelonggaran tersebut akan berlaku bagi karyawan di sektor manufaktur selama enam bulan.
“Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal, terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan, mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk industri,” katanya, Rabu (11/3).
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan. Selain itu, pemerintah juga akan menunda pembayaran PPh Pasal 22 dan Pasal 25 untuk sektor manufaktur.
“Kemudian PPh Pasal 22 impor yang ditangguhkan juga, kemudian untuk PPh Pasal 25 juga sama selama enam bulan untuk industri,” ucapnya.
PPh 22 merupakan keringanan Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. Kemudian, PPh 25 bisa diartikan sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha. (ern/cnn)