Oknum Caleg Golkar Terancam Diskualifikasi

DUTA TV BANJARBARU Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru merekomendasikan pasal 285 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman didiskualifikasi sebagai calon anggota legislatif kota Banjarbaru.

 

Setelah di vonis inkrah bersalah oleh Pengadilan Tinggi Kota Banjarbaru akan berdampak terhadap pencalonan RH sebagai Caleg Partai Golkar.

Bawaslu kota banjarbaru sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi dan begerak cepat berkoordinasi ke Bawalu Provinsi Kalsel.

Menurut Ketua Bawaslu Banjarbaru, Dahtiar, keputusan berada di tangan KPU. Dengan rekomendasi itu  kemungkinan oknum caleg tersebut akan didiskualifikasi.

Ancaman diskualifikasi karena RH terbukti melanggar tindak pidana Pemilu sehingga tidak akan bisa mengikuti pemilu 2019.

 

Reporter : Tarida Sitompul