Oknum ASN Banjar Diciduk Palsukan E-KIR

Martapura, DUTA TVSYA, oknum ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, yang bekerja di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, di Gambut.

Oknum tersebut diamankan oleh jajaran Polsek Gambut, sejak 12 September 2021 atas dugaan pemalsuan dokumen E-KIR, untuk sejumlah kendaraan yanag sudah melakukan uji kir di fasilitas milik Dishub Banjar, pada April 2021 lalu.

Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya dan baru membuat lima buah, melalui tersangka lainnya yang saat ini masih buron.

Sejauh ini, dari dua alat bukti yang disita penyidik kepolisian, belum ditemukan indikasi keterlibatan di jajaran Dinas Perhubungan.

“Menahan pelaku atas dugaan pemalsuan dokumen, pasal 263 KUHP, dana resmi dilaporkan oleh Kementerian Perhubungan RI,” ujar Iptu Mardiyono, Kapolsek Gambut

Atss pasal yang menjeratnya, SYA terancam hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *