DUTA TV – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya yang nekat mudik bakal kena sanksi. Sanksinya yakni penurunan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji.
“Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan (pangkat), penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Rabu (8/4/2020).
Aturan sanksi ini diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Bima menuturkan nekat mudik ini masuk dalam kategori pelanggaran sedang karena bertolak belakang dengan kebijakan Presiden Indonesia dalam situasi darurat Corona. Menurutnya ASN mesti menjadi contoh.
Lain halnya jika PNS yang mudik berstatus orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), bahkan positif Corona, maka akan masuk dalam kategori pelanggaran berat. Hal itu dikarenakan PNS yang mudik itu membahayakan masyarakat umum.
“Sanksi disiplin berat mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan,” kata Bima.
PNS akan diawasi langsung oleh atasan masing-masing. Jika ketahuan nekat mudik akan langsung ditindak sesuai aturan yang berlaku.(ern/dtk)