Mulai Hari Ini, Iuran BPJS Kesehatan Naik

DUTA TV BANJARMASIN – Terhitung sejak 1 Juli 2020, Pemerintah Resmi menaikkan kembali Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan.

Kenaikan Iuran BPJS kesehatan ini bagi kelas 1,2 dan 3 untuk peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua, atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan yang telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Untuk Iuran kepesertaan mandiri kelas satu naik dari Rp80.000,- naik menjadi Rp150.000,-

Iuran peserta mandiri kelas dua naik dari Rp51.000,- menjadi Rp100.000,- per peserta dan untuk iuran peserta mandiri kelas 3 juga naik dari Rp25.500,- menjadi Rp42.000,- namun Pemerintah memberi subsidi Rp16.500,- sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500,-

“Sesuai dengan Peraturan Presiden kelas 1,2 dan 3 di subsidi, tidak ada perubahan premi di kelas 3, untuk peserta yang ingin turun kelas rawat karena merasa kenaikan pembayaran iuran bisa mengajukan program praktis tanpa menunggu 1 tahun” kata Tutus Novita Dewi, Kepala BPJS Cabang Banjarmasin.

Tutus Novita Dewi, Kepala BPJS cabang Banjarmasin

Kepala BPJS Cabang Banjarmasin menambahkan jika saat ini tidak banyak peserta yang berpindah kelas. Sehingga kenaikan tarif tersebut di klaim tidak terlalu berpengaruh bagi masyarakat berpenghasilan yang cukup besar.

Reporter : Mawardi