BANJARMASIN, DUTA TV – Kebijakan relaksasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB sekaligus memberikan dispensasi denda keterlambatan kepada masyarakat, disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA, saat menggelar pertemuan bersama ketua DPRD, kepala BPKP, kepolisian, kepala Bakeuda, serta jajaran kepala skpd lingkup pemprov kalsel.
Terhitung mulai Agustus hingga Oktober nanti, pemerintah Provinsi Kalsel akan melakukan relaksasi tunggakan pajak kendaraan bermotor atau PKB dan BBNKB sekaligus memberikan dispensasi denda keterlambatan.
Dimana bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajak sebelum tahun 2021 akan diberikan diskon hingga 50% dari pajak pokok. Sementara untuk pajak tahun berjalan yaitu 2021 tetap bayar 100%, dan bagi penunggak pajak juga diberikan dispensasi penghapusan denda.
Pj Gubernur Kalsel mengatakan, kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor selama bertahun-tahun. Terlebih lagi saat ini sedang terjadi penurunan ekonomi akibat pandemi COVID 19.
Berdasarkan data dari badan keuangan daerah kalsel, total tunggakan pajak PKB dan BBNKB di Kalsel mencapai Rp 740 miliar, dan data tersebut sudah dilakukan cleansing. Dimana sebelum cleansing nilai tunggakan sebesar Rp 900 miliar.
Tim Liputan