MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah

Banjarmasin, DUTA TV — Mahkamah Konstitusi, mengabulkan sebagian gugatan 11 kepala daerah terkait masa jabatan mereka.

Seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2020 kemarin, seharusnya masa jabatan mereka berakhir pada tahun 2024 ini. Namun, dengan adanya putusan baru dari MK, maka jabatan sekitar 270 kepala daerah, diperpanjang hingga tahun 2025, atau menunggu dilantiknya kepala daerah baru.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyambut baik dengan adanya putusan tersebut. Menurutnya ia masih memiliki waktu beberapa bulan untuk melanjutkan atau meneruskan program yang belum rampung.

“Sesuai dengan keputusan MK mengabulkan sebagian, membatalkan Permendagri masa jabayan kami Sampai Desember 2024, kami diberikan waktu tambahan, sampai dilantiknya kepala daerah terpilih normalnya bisa mundur 4 sampai 6 bulan, karena putusan itu juga memastikan, kalau ada gugatan masuk ke MK, yang lain tidak bisa dilantik juga. Menunggu putusan MK. Dengan putusan ini nantinya tidak pejabat di 270 wilayah,” kata Ibnu Sina.

Pada putusan itu juga, memperbolehkan kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wali Kota atau Bupati, tidak perlu mengundurkan diri, namun bisa mengajukan cuti saja.

Reporter : Zein Pahlevi