
Jakarta, DUTA TV – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang akhir pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah dalam pemilihan Wali Kota Banjarbaru, Senin siang (24/02/2025).
Dalam pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum Kota Banjarbaru yang dibacakan Hakim MK, Suhartoyo, memerintahkan KPU Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di setiap tempat pemungutan suara dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024.
Pemilihan ulang tersebut nantinya diminta menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, yakni satu kolom yang mencantumkan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono, serta satu kolom kosong tanpa gambar.
Selain itu, dalam putusannya, Hakim MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024.
Tim Liputan