Jakarta, DUTA TV — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengakui impor pakaian bekas meningkat lebih dari 200 persen meski sudah dilarang.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto Nirwala mengatakan data bea cukai mencatat volume impor pakaian bekas (dengan HS Code 63090000) naik hingga 227,75 persen, dari 8 ton pada 2021 menjadi 26,22 ton pada 2022, dengan nilai devisa impor US$272.146 atau setara Rp4,21 miliar.
Sebab itu, DJBC berharap semua pihak bisa ikut bekerja sama untuk mengatasi permasalahan importasi pakaian bekas tersebut.
“Permasalahan importasi pakaian bekas ilegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja, diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3).
Larangan impor pakaian bekas sebetulnya sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Tujuan pelarangan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan. Selain itu, juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut. Namun, meski sudah dilarang, masih banyak oknum yang bandel dan mengimpor pakaian bekas.
Sementara itu, Nirwala mengatakan peningkatan impor pakaian bekas juga berbanding lurus dengan naiknya tren penindakan impor pakaian bekas ilegal.
Tercatat, sampai akhir 2022, Bea Cukai telah menindak impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,21 miliar.(cnni)