Menunggak Pajak, Pemko Banjarbaru Ancam Stop Ijin Cafe Upnormal

Banjarbaru, DUTA TVSpanduk berwarna merah bertuliskan pemberitahuan, usaha Cafe Upnormal, menunggak pembayaran pajak reklame masih terpasang, menutupi papan nama tempat nongkrong itu sejak beberapa bulan lalu.

Pemko Banjarbaru melalui badan pengelolaan pajak dan retribusi atau BPPR daerah, juga sudah kooperatif untuk melakukan penagihan pajak reklame sejak awal tahun 2021, hingga tahun 2022 sebesar Rp75 juta , namun tidak pernah digubris.

Sebagai institusi pengumpulan pajak daerah, dinas itupun sudah melayangkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, akan tetapi tidak ada itikad pengusaha untuk memenuhi kewajibannya.

Terkait dengan itu, menurut salah satu pejabat BPPRD Banjarbaru Renny Merliyanti, pihaknya sudah kooperatif menagih namun tidak digubris, dan sudah berkoordinasi dengan DPMTPSP Banjarbaru, untuk menghentikan ijin usaha cafe tersebut.

“Kami sudah melayangkan agar dihentikan,” ucap Renny Merliyanti

Sebagai kota minim sumber daya alam, kota Banjarbaru diketahui banyak menggantungkan PAD dari pajak dan retribusi, agar pembangunan di kota idaman bisa dimaksimalkan.

Reporter : Tarida Sitompul