Menteri Perdagangan Cabut Larangan Ekspor Masker cs
DUTA TV – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto secara resmi telah membuka kembali ekspor masker hingga alat pelindung diri (APD) yang sempat dilarang dan dibatasi saat PSBB. Aturan ini sudah berlaku sejak Senin (15/6/2020) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker dan Alat Pelindung Diri (APD).
“Kemendag sudah melakukan relaksasi untuk ekspor, jadi APD dan masker sudah bisa kita buka kembali,” kata Agus, Selasa (16/6/2020).
Pemerintah awalnya memang menerapkan larangan sementara ekspor APD, bahan baku masker, masker hingga antiseptik sejak adanya pandemi Corona. larangan itu berlaku hingga 30 Juni 2020 mendatang. Akan tetapi, demi menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah pandemi, Kemendag memutuskan untuk menarik larangan tersebut.
“Permendag telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi COVID-19,” terangnya.
Agus menambahkan, dengan ketersediaan yang saat ini memadai bagi kebutuhan dalam negeri, Kementerian Perdagangan melakukan degradasi pengaturan produk-produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE).
Agus menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan untuk membekukan PE yang sudah diterbitkan dan/atau menolak pengajuan permohonan PE. Pembekuan PE dilandasi adanya data/informasi terjadinya peningkatan kebutuhan di dalam negeri terhadap bahan baku masker, masker, dan/atau APD.(ern/dtk)