Jakarta, DUTA TV — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah dan penyelenggara pilkada 2020 untuk bersikap netral. Salah satunya, kepala daerah petahana tidak melakukan mutasi aparatur sipil Negara (ASN) sebelum enam bulan penetapan pasangan calon, sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Sebab hal itu dinilai bisa dimanfaatkan petahana untuk mendapatkan keuntungan. Kecuali, seperti diungkapkannya dalam webinar, atas dasar persetujuannya dengan tiga alasan.
“Pertama, apabila jabatan itu memang kosong atau tidak ada pejabat yang memimpin. Kedua pejabatnya sedang dalam proses hukum atau ditahan oleh aparat penegak hukum. Ketiga jika pejabat di daerahnya wafat,”terangnya, Selasa (20/10).
Hal itu diungkapkan tito mengingat sebelumnya ada kepala daerah yang melakukan hal tersebut. Dugaan berdasarkan temuan Bawaslu itu kemudian ditindaklanjuti oleh KPU setempat sehingga kandidat petahana bersangkutan akhirnya didiskualifikasikan.
Mantan Kapolri itu pun berharap pihak penyelenggara seperti KPUu dan Bawaslu dapat berfungsi sebagai wasit saat pelaksanaan pilkada serentak. Sebab hanya dengan netralitas, kedua lembaga itu bisa dihargai oleh para paslon.
Selain itu Tito juga meminta aparat penegak hukum, aparat keamanan dan Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran, utamanya yang bersifat transaksional untuk memperoleh kemenangan.
Sumber : antaranews.com