Barito Kuala, DUTA TV — Sepekan pasca upaya gembok paksa yang dilakukan tim kuasa hukum dari pemilik lahan, proses belajar mengajar di taman cinta alquran atau TCA Senin pagi terpantau berlangsung normal.
Seluruh siswa dari tingkat TK, SD, SMP hingga SMA termasuk yang diasramakan tetap melakukan aktifitas belajar seperti biasa.
Hanya saja, akses masuk menuju Gedung SD dan SMP masih tergembok. Beberapa spanduk yang dipasang pemilik lahan berisi permintaan mengosongkan bangunan juga masih terpasang.
Pihak yayasan mengaku tak berani melepas spanduk itu karena menyadari pihaknya hanya sebagai peminjam lahan dan bangunan.
Ketua yayasan berharap pihak pemilik lahan melepas spanduk-spanduk itu agar para murid tetap belajar dengan aman dan nyaman.
“Alhamdulillah hari ini sampai Tanggal 24 Juli 2023 program pembelajaran seperti biasa alhamdulillah aman mudah-mudahan tetap terjaga suasana aman ini dan paling penting lagi kami minta pihak berwenang apakah bisa dilepas spanduk-spanduk berisi intimidasi dan ancaman dan gembok didepan masih terpasang belum dibuka agar bisa dilepas supaya benar benar menghadirkan rasa aman kepada siswa-siswi di sekolah kami alhamdulillah sampai ini masih aman,” kata H Firdaus, Ketua Yayasan Taman Cinta Alquran.
Rencananya selasa besok pihak TCA akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Marabahan, terkait tuntutan yayasan atas hak pinjam pakai lahan dan bangunan, yang sesuai perjanjian berlangsung selama 10 tahun terhitung 2019 hingga 2029. Sidang itu satu-satunya upaya pihak yayasan agar bisa bertemu dengan pemilik lahan dan mempertahankan perjanjian, menyusul mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Batola tidak menemukan kata sepakat.
Apalagi, selama ini, somasi yang dilayangkan tidak berasal langsung dari pemilik melainkan adik kandung pemilik lahan. Seperti diberitakan sebelumnya pada senin pekan lalu – telah dilakukan upaya penggembokan bangunan sekolah oleh tim kuasa hukum pemilik lahan, karena merasa perjanjian hanya berisi pinjam pakai satu buah bangunan yang saat ini ditempati siswa dan siswi TK, sementara dua bangunan lain yang ditempati SD dan SMP termasuk asrama putra dan putri dianggap bukan bangunan yang tertera pada perjanjian.
Tim Liputan