Jakarta, DUTA TV — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra memastikan bahwa usulan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari atau selama empat bulan sudah dipadatkan dari pemilu sebelumnya.
Hal tersebut ia sampaikan merespons permintaan sejumlah politisi partai politik agar KPU dapat memangkas masa kampanye Pemilu 2024.
Ilham mengatakan, usulan tersebut juga sudah lebih pendek ketimbang masa kampanye Pemilu 2014 selama 15 bulan dan Pemilu 2019 yang mencapai 6 bulan 3 Minggu.
“Sebetulnya kalau teman-teman DPR keberatan dengan lamanya masa kampanye yang 120 atau 4 bulan, pada tahun 2014 dengan ditetapkan oleh partai politik, mereka bisa melakukan proses kampanye yang lama sekali. Sampai 3 hari sebelum hari H Pemilu,” ujarnya dalam diskusi virtual, Minggu (30/1).
Ilham tidak menampik, bahwasanya dalam Undang-undang Nomor 7/2017 tentang pemilu tidak ada aturan khusus soal durasi masa kampanye. Sehingga penentuan masa kampanye merupakan kewenangan dari penyelenggara pemilu.
Hanya saja, Ilham mengingatkan, bahwa terdapat sejumlah tahapan atau mekanisme lainnya yang perlu dipertimbangan dalam penentuan masa kampanye tersebut. Dua proses yang menjadi pertimbangan, merupakan sengketa calon pemilu dan proses persiapan logistik.
Terkait sengketa pencalonan, Ilham mengatakan, hal tersebut biasanya dilakukan oleh Parpol atau calon terkait kepada Bawaslu dan PTUN usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.
Berdasarkan perhitungan KPU sendiri, kedua proses tersebut setidaknya bakal menghabiskan waktu selama 164 hari. Masing-masing 38 hari untuk proses sengketa dan proses logistik selama 126 hari.
Di sisi lain, KPU juga masih memiliki tantangan dalam mendistribusikan surat suara ke pelbagai TPS yang ada di tiap-tiap pulau. Oleh sebab itu, kata dia, waktu masa kampanye selama 120 hari yang diajukan KPU tersebut sudah jauh dipadatkan dari waktu seharusnya.(cnni)