Mantan Wakil Bupati Balangan Saksi Kasus Cek Kosong

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar persidangan yang menyeret mantan Bupati Balangan Ansharuddin terkait kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 1 miliyar, Kamis (17/6) pagi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Wakil Bupati Kabupaten Balangan, Syaifullah.

Dalam kesaksiannya Syaifullah mengaku bersama terdakwa sempat meminjam uang kepada Supian Sauri alias Tinghui sebesar Rp 7,5 miliar untuk dana pencalonan pemilihan Kepala Daerah Balangan 2015 dan akan dibayar bersama-sama.

Menurut saksi,  ia berkeinginan membayarkan hutangnya tersebut dengan menjual asetnya berupa lahan  agar dapat memenuhi setengah pembayaran hutangnya, dari perjanjian bersama terdakwa Ansharuddin kepada Supian Sauri senilai Rp 7,5 miliyar.

Sekedar diketahui mantan Bupati Balangan Ansharuddin dilaporkan Dwi Putra Husnie pada 1 Oktober 2018. Uang senilai satu miliyar rupiah itu dikabarkan untuk menyelesaikan persoalan atau kasus yang dihadapi Ansharuddin.

 

Tim liputan