Mantan Kades Desa Lok Buntar Dituntut 5 Tahun Pidana Penjara

DUTA TV BANJARMASIN Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kusairi, mantan kepala desa Lok Buntar kecamatan Sungai Tabuk, kabupaten Banjar, kembali menjalani sidang di gedung Tipikor Banjarmasin Selasa siang (22/10/2019).

Dalam agenda pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa dijerat pasal 3 junto pasal 18 dengan tuntutan 5 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta dikenakan membayar uang pengganti sebesar satu miliar Rp85 juta.

Tuntutan tersebut diberikan lantaran terdakwa Kusairi diduga melakukan mark up harga material, serta mengubah anggaran belanja dalam pembangunan proyek jalan atau paving block, serta menyalah gunakan dana desa sebesar Rp1 miliar lebih.

“Jadi hari ini adalah agendanya tututan terhadap tersangka Kusairi, jadi sesuai yang kita bacakan bahwa terdakwa di kenakan pasal 3 junto pasal 18 dengan tuntutan 5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,  serta dikenakan membayar uang pengganti sebesar satu miliar Rp85 juta lebih”, ujar Syaiful Bahri, Jaksa Penuntut Umum.

Syaiful Bahri (tengah), Jaksa Penuntut Umum

“Jadi kami minta waktu seminggu untuk meminta nota pembelaan atau peldoi bahwa 1 miliar lebih dan 5 tahun penjara itu sesuai saja, namun kita masih ada dampak psikologis para terdakwa juga banyak membantu warga karena memberikan dan sebagainya, karena banyak dana dan yang spontan”, kata Rudi Natalisman kuasa hukum Kusairi.

Rudi Natalisman (kiri) kuasa hukum Kusairi

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

 

Reporter : Ade Yanuar