Mantan Direktur PT Travellindo Dituntut 1,2 Tahun Penjara
Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin siang (23/08/2021), kembali menggelar persidangan yang menyeret terdakwa, Supriyadi, mantan direktur PT Travellindo Banjarmasin, terkait dugaan kasus penipuan pemberangkatan calon jemaah haji pada tahun 2018.
Dalam agenda pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut satu tahun dua bulan pidana penjara oleh jaksa penuntut umum dari kejari Banjarmasin.
Jaksa penuntut umum menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, meski telah ada sebagian pengembalian dana haji kepada sejumlah korban.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Isai Panantulu menyatakan keberatan dengan tuntutan pidana kurungan selama satu tahun dua bulan tersebut.
Diketahui perkara ini berawal dari laporan sejumlah calon jamaah yang mendaftar haji melalui PT Travellindo Banjarmasin, namun gagal diberangkatkan hingga waktu yang telah dijanjikan pada tahun 2018 lalu. Karena telah menyetorkan pembayaran, para calon jamaah akhirnya memilih untuk melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.
Tim Liputan