Jakarta, DUTA TV — Mantan pejabat Ditjen Pajak yang merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo mengaku bersama rekan kuliahnya pernah mengakali Mulia Group.
Hal itu terungkap saat tim jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rafael dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/11). Rafael diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.
“Ini dari keterangan saudara Pak, di poin 105 ini, saudara menerangkan begini, saya bacakan ‘Dapat saya jelaskan bahwa saya memiliki safe deposit box di Mandiri Bapindo di mana sekitar tahun 2000 saya dan teman-teman saya di S2 UI mendirikan perusahaan Artha Mega disingkat Arme karena waktu itu kami menangani perkara di Mulia Group,” ujar jaksa KPK membacakan BAP di ruang sidang.
“Kami mengakali Group Mulia dengan seolah-olah menyelesaikan permasalahan hukumnya, padahal itu bukan permasalahan hukum. Total uang yang didapat Arme sebesar Rp5 miliar dan saya memperoleh pembagian dengan porsi terbesar yaitu Rp2,5 miliar karena saya yang membuatkan perhitungan PPN [pajak pertambahan nilai]-nya.’,” lanjut jaksa.
Rafael membenarkan BAP tersebut dan menjelaskan itu bukan terkait kasus pajak. Ia mengungkapkan pihaknya mengakali seolah-olah ada permasalahan hukum Mulia Group di Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
“Jadi, teman saya pada saat itu ibaratnya tanda kutip, Yang Mulia, mem-blowing dari salah satu Direktur Grup Mulia. Saya sendiri tidak kenal, itu salah satu teman saya S2 di UI yang kenal dengan Direktur Mulia itu, itu di tahun 2000 kalau enggak salah. Jadi, itu permasalahan hukum. Jadi, seolah-olah kita bisa menyelesaikan permasalahan itu,” terang Rafael.
“Ini kan saudara menerangkan ‘karena saya yang membuatkan perhitungan PPN-nya.’ Ini kaitannya apa?” tanya jaksa.
“Betul, jadi perhitungan PPN dalam perkara ini adalah dia diperiksa seolah-olah dikondisikan oleh teman saya, itu dia mempunyai permasalahan di Bareskrim pada saat itu dan di Kejaksaan Agung, tapi sebetulnya tidak ada. Jadi, kami buat perhitungan PPN seolah-olah dia menggelapkan PPN padahal tidak. Jadi, itu usaha tipu-tipu Yang Mulia, mohon maaf. Saya pada saat itu masih muda terikut arus jadi tipu-tipu saja Yang Mulia, ternyata bisa menghasilkan,” kata Rafael.
Jaksa lantas mengarahkan hal tersebut kepada PT Artha Mega Ekadhana (Arme)– perusahaan konsultan pajak yang menurut KPK digunakan Rafael untuk menerima gratifikasi terkait perpajakan. Rafael menempatkan istrinya Ernie Meike Torondek menjadi pemegang saham di perusahaan tersebut.
“Bagaimana juga dengan di Arme? Ini kan kelanjutannya?” cecar jaksa.
“Itu bukan kelanjutan karena pemegang sahamnya berbeda, sama sekali berbeda,” ucap Rafael.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Arme, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.(cnni)