Majelis Hakim Tolak Ekspesi Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Ulin
DUTA TV BANJARMASIN – Misransyah, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin Senin siang (06/01/2020), kembali menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut, majelis hakim menolak semua ekspesi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Misransyah mengaku, kendati majelis menolak dan melanjutkan perkara tersebut, pihaknya tetap akan menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk membela kliennya tersebut.
Pasalnya dirinya berkeyakinan, dalam kasus ini yang harus diseret bukanlah klien mereka, lantaran Misransyah sama sekali tidak menikmati kerugian negara sebesar Rp4 Miliar itu.
“Kita menerima secara bentuk penolakan dari majelis, dan kita akan mencari tau nanti sesuai dengan fakta persidangan,†ujar Agus Pasaribu dan Jhon Silaban.
Sekedar diketahui, Misryansyah didakwa JPU melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp4 miliar dari total pagu sebesar 12 miliar 800 juta rupiah.
Kasus ini bergulir pada tahun 2015, dimana terdakwa melakukan penyelewengan jabatan dengan tidak mengembalikan dana diskon pembelian alat ke kas negara, sehingga berdasarkan audit BPKP provinsi Kalsel negara dirugikan sebesar Rp4 miliar.
Â
Tim Liputan