Banjarmasin, DUTA TV — LSM Komite Anti Korupsi Indonesia bersama Ormas Foferban, pembela kesatuan tanah air indonesia bersatu, Gepak Kalsel dan Ormas lainya menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rabu pagi (03/10).
Dalam aksisnya puluhan massa ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Dalam orasinya massa menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya, mendesak pihak kejaksaan segera menyelesaikan dugaan obstruction of justice atau perintangan penyelidikan dalam kasus tukar guling lahan sawit, di Desa Kolam Kanan Barambai, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala.
Ketua KAKI Kalsel, Husaini, mengatakan, penyelidikan kasus tukar guling lahan tersebut sudah berjalan cukup lama atau satu tahun lebih. Dalam kasus itu, Kejari Barito Kuala juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial P dan D, namun kasusnya belum masuk ke ranah pengadilan.
Selain kasus dugaan obstruction of justice, massa juga menyampaikan pengalihan kepemilikan sebidang tanah wakaf yang terletak di Jalan Murung Halinau, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang diduga melibatkan aparat pemerintah.
Tanah tersebut diketahui merupakan tanah kuburan muslimin dan olah raga bagi anggota serikat buruh berdasarkan surat jual beli putus tertanggal 24 November 1956.
Tim Liputan