Longsor Satui, Polisi ‘Bidik’ Tersangka Dari Korperasi Tambang Disekitar Jalan
Banjarmasin, DUTA TV — Penyelidikan terkait longsornya ruas jalan di Satui penghubung Banjarmasin-Batulicin di jalan A Yani Km 171 di Desa Satui Barat, Tanah Bumbu, terus berjalan.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto mengatakan, hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari perusahaan tambang batubara di sekitar area jalan longsor, di antaranya, PT Mitrajaya Abadi Bersama atau MJAB, PT Arutmin Indonesia, PT Autum Bara Energi atau ABE dan PT Anugrah Borneo Coal.
Menurut Suhasto, jika mengantongi bukti kuat nanti ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka dari korporasi atau perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan batubara di sekitar area jalan.
Sementara terkait pengawasan, Suhasto menyebut bahwa ditreskrimsus Polda Kalsel bekerjasama dengan Polres Tanah Bumbu yang telah menyurati pihak terkait, agar aktivitas pertambangan yang posisi IUP mendekati fasilitas umum dan yang lainnya tidak diizinkan lagi.
Sebelumnya juga mencuat, aktivitas tambang batubara tanpa izin atau ilegal juga menjadi biang kerok amblasnya ruas jalan nasional tersebut.
Tindaklanjut Longsor Satui, Komisi III Panggil PT Arutmin dan PT MJAB
Banjarmasin, DUTA TV — Sebelumnya Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, memanggil dua perusahaan, yang dituding menjadi penyebab longsor jalan di Km 171 Satui Kabupaten Tanah Bumbu. Dua perusahaan itu yakni PT Arutmin dan PT MJAB, untuk dimintai pertanggungjawaban.
Selain meminta pertanggungjawaban, komisi III juga meminta penjelasan terkait adanya tudingan aktifitas pertambangan yang melampaui batas. Namun, dalam penjelasannya, kedua perusahaan mengakui sudah melakukan aktifitas sesuai ketentuan perundang – undangan yang secara legal perizinannya dikeluarkan dari Kementrian ESDM.
Hanya saja, terungkap bahwa ada perusahaan lain yang melakukan aktivitas di lahan konsesi pertambangan milik PT Arutmin. Hal itupun juga sudah dilaporkan ke pihak terkait. Serupa, PT MJAB juga mengaku sudah bekerja sesuai peraturan yakni berjarak 400 meter dari bahu jalan.
“Kalau penambangan hampir 300-400 meter jadi ada jarak dari batu jalan dan lokasi kita, kita mengikuti aturan dan izin yang ada terhadap kejadian longsor ini kami berupaya berpartisipasi kita mensupport semua kebutuhan sehingga penanganan darurat balai jalan nasional bisa teratasi namun ternyata longsor ini kami dan Arutmin mencari solusi terbaik baik jangka pendek maupun jangka panjangnya,” ucap Muhammad Solikhin, Kepala Humas PT MJAB
Sementara, selain meminta pertanggungjawaban kepada pemilik IUP, komisi III bakal mendesak Kementrian ESDM untuk turun langsung ke Kalsel, termasuk meminta kewenangan untuk pemerintah daerah dalam hal pengawasan aktifitas pertambangan, mengingat kinerja inspektur pertambangan yang dinilai tidak maksimal hingga terjadi longsor.
“Inspektur pertambangan saya lihat tidak efektif melakukan pengawasan pemahaman mereka masih kurang walau secara materi paham namun implementasinya kesulitan karena berhubungan dengan orang – orang yang punya power oleh karena itu kita minta kepada Kementrian ESDM agar mereka juga mengawasi dan tegas di satu sisi kewenangan ESDM provinsi saja kaya kerakap di atas batu,” ucap H Hasanuddin Murad, Ketua Komisi III DPRD Kalsel
Tim Liputan