Banjarmasin, DUTA TV — Lembaga Sensor Film Indonesia bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi perfilman dan penyensoran, di Banjarmasin, Kamis siang.
Kegiatan tersebut meliput edukasi dan literasi hukum bagi karya berupa film yang saat ini menjadi salah satu pangsa pasar hiburan tertinggi.
Dalam diskusinya, kegiatan ini langsung menghadirkan Ketua Sub Komisi Penelitian Dan Pengembangan LSF, DR. Zaqia Ramallah.
Pada pembahasannya, beberapa aspek karya film bisa lolos sensor dan dapat ditayangkan baik untuk film festival atau bioskop yakni mengacu pada pasal 5 undang – undang no 33 tahun 2009 tentang perfilman, yang mana perfilman dilakukan berdasarkan kebebasan berkreasi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
“Harapannya ini untuk aktifitas produksi juga, agar penontonnya semua umur. Ini biasanya sosialiasi sebelum produksi film, karena kalau sudah kan sayang biaya produksi,”kata Zaqia.
Adapun beberapa hal yang saat ini mendominasi evaluasi tayangan karya film di Indonesia yakni perihal adegan kekerasan berlebihan, penggunaan napza, adegan asusila, pornografi, mengandung sara, hingga penistaan agama.
Reporter : Nina Megasari