Lapor Sengketa Pilkada 2020 Bisa Lewat Online

 

DUTA TV BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel mensosialisasikan proses penyelesaian sengketa di pilkada 2020, termasuk sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), sebuah aplikasi layanan lapor sengketa yang diluncurkan Bawaslu RI akhir 2019 lalu.

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah mengatakan, SIPS memudahkan pelapor dalam mengajukan gugatan perkara karena bisa diakses secara online melalui website resmi.

Sengketa yang bisa dilaporkan lewat aplikasi ini adalah gugatan calon kepala daerah yang merasa dirugikan saat penyelenggara pemilu. Misalnya calon kepala daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat saat pendaftaran. Selain memudahkan pelapor, aplikasi ini juga memudahkan publik dan Bawaslu mengetahui perkembangannya.

“SIPS yang baru sekarang ada. calon tunggal boleh menyengketakan. Agak susah, cukup tinggi karena perseorangan 4 bapaslon memenuhi syarat. Yang pasti pilkada 7 provinsi aman,”terangnya.

Salah satu pemateri, Rachmat Bagja yang merupakan Komisioner Bawaslu RI menjelaskan bahwa laporan sengketa pilkada selalu ada, terutama dari calon independen.

“Ada 270 wilayah yang akan melakukan pilkada. Kemungkinan sengketa lebih banyak independen. Lebih dua pasti ada. Yang kita harapkan ada mufakat dengan KPU,”terang Rachmat.

Pada pilkada tahun ini, tujuh daerah di Kalsel akan melaksanakan pilkada. Dari data Bawaslu, terdapat beberapa bakal calon perseorangan, yakni :

 

Banyaknya bapaslon yang maju diprediksi akan rentan sengketa dan pelanggaran dalam tahapan penyelenggara, baik pada proses tahapan penghitungan berkas dukungan maupun hingga penetapan calon pilkada.

 

Reporter : Mawardi