Langgar Protokol Kesehatan di Kaltara Bisa Dipidana

 

DUTA TV – Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie akan segera menerbitkan Pergub (Peraturan Gubernur) sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Pelanggaran protokol kesehatan bisa dipidana.

“Ingat, sesuai Inpres itu, kepada warga yang melanggar, akan dikenakan denda berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp2 juta. Bahkan, jika pelanggarannya berat, dapat pula dipidana,” kata dia,di Tanjung Selor, Sabtu.

Ia berharap masyarakat dapat tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam masa pandemi ini. Menindaklanjuti Inpres tersebut, selain Pergub, juga akan segera dibuat Perda agar memiliki kekuatan hukum untuk penerapan sanksi maupun denda bagi warga KalimantanUtara yang melanggar kedisiplinan. Dalam pengawasan aturan nanti akan melibatkan TNI/Polri.

Sebelumnya, pada 4 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6/2020 terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19.

Inpres Nomor 6/ 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Instruksi Presiden ini diperuntukkan bagi seluruh provinsi, kabupaten/kota dan di seluruh Indonesia.(rol)