Lagi, Laporan Ketiga Haji Denny Kembali ‘Kandas’

Duta TV – Banjarmasin. Laporan kali ketiga calon gubernur nomor urut 2 Denny Indrayana kembali rontok. Hal tersebut disampaikan setelah sidang pendahuluan yang digelar Bawaslu Kalsel, Selasa (10/11).

Laporan terkait 107 alat bukti yang dianggap melanggar ketentuan pasal 71 ayat 3 tentang administrasi dan tudingan terstruktur, sistematis dan masif atau tsm yang ditudingkan ke cagub nomor urut 2 kembali kandas alias gugur, lantaran tidak memenuhi syarat materilnya, sehingga oleh bawaslu dinyatakan gugur dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan.

“kami tidak bisa melanjutkan tahapan ini ke persidangan pemeriksaan, bukti bukti tersebut itu disesuaikan dengan pasal 71 ayat 3, administrasi terstruktur yang masif” ucap Azhar Ridhani, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel.

Sidang pendahuluan dipimpin ketua majelis Erna Kasypiah sekaligus Ketua Bawaslu Kalsel serta empat anggota majelis juga sebagai komisioner Bawaslu, dan dihadiri pelapor calon gubernur nomor urut 2 denny indrayana bersama tim hukum.

Dalam sidang dibacakan 107 bukti dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terkait bantuan sosial, salah satunya pembagian beras oleh terlapor Sahbirin Noor. Alhasil dinyatakan tidak memenuhi unsur materil dugaan pelanggaran TSM.

Komisioner Bawaslu Kalsel bidang Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie menerangkan rentang waktu dari 107 bukti yang dilampirkan pelapor Denny Indrayana sebelum pendaftaran Calon Gubernur pada tanggal 4 September dan hanya 1 bukti yang terjadi pasca pendaftaran sebagai bakal calon gubernur.

Sedangkan proses penanganan pelanggaran administrasi TSM yang diatur Perbawaslu 9 Tahun 2020 rentang waktunya dari tanggal 4 September sampai pada pungut hitung 9 Desember. Oleh sebab itu, laporan Denny Indrayana dinyatakan tidak memenuhi syarat materil.

“Untuk pelanggaran TSM itu mulai pendaftaran calon ke KPU provinsi Kalimantan Selatan sampai pada pungut hitung jadi ini pertimbangan bahwa secara materil apa yang disampaikan tidak terbukti sehingga kami tidak bisa melanjutkan laporan ini pada tahapan persidangan pemeriksaan,” ungkapnya.

Atas hasil yang diterima, Denny Indrayana mengaku akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI di Jakarta.

Tim liputan