Banjarmasin, DUTA TV — KPU menghimbau bagi warga pemilih di wilayah pelaksana pemungutan suara ulang, agar datang menyalurkan hak suara sesuai pilihan hati masing-masing, di 9 Juni mendatang.
KPU menegaskan, pemilih yang berhak menyalurkan hak suaranya pada pilkada ulang besok ialah warga yang terdaftar dalam data pemilih pada 9 Desember 2020 lalu, yakni termuat dalam daftar pemilih tetap DPT, DPPH atau pemilih pindahan serta DPTB atau pemilih tambahan.
Komisioner KPU Kalsel Siswandi Reya’an mengatakan, tidak ada pemilih baru dalam PSU besok, KPU hanya melakukan pencermatan data di DPT, DPPH dan DPTB apakah masih memenuhi syarat atau tidak.
“Dalam proses 9 Juni adalah mengulang kejadian di 9 Desember lalu. Jadi kita tidak layani pemilih baru yang betul-betul baru, contoh 9 Desember lalu belum bisa karena tidak sampai 17 tahun, namun saat PSU sampai umur dan punya KTP, yang seperti ini tidak bisa kami layani, karena saat 9 Desember belum punya hak saat Pilgub 9 Desember lalu,” kata Siswandi Reya’an
Bawaslu Akan Cermati Kehadiran dan Pencocokan Absensi Pemilih
Sementara Bawaslu juga akan mencermati proses tata cara dan sistem pemilihan.
“Jadi KPU sudah lakukan pencermatan terhadap DPT, siapa yang menggunakan hak pilih, disitu dapat DPPH DPTB, mencoblos gunakan KTP, terdata, didaftar hadir. Sesuai ketentuan, pemilih di 9 Juni ke TPS tidak cukup surat pemberitahuan, tapi disertai KTP, supaya tidak disalah gunakan, itu jadi alat ukur siapa yang berhak memilih dengan mengecek KTP dan pemberitahuan, kita tekankan ke pengawas dalam pengawasan untuk tidak ragu berikan saran perbaikan, bahwa harus menunjukkan pemberitahuan dan E-KTP, karena jika tidak akan rawan,” ucap Aries Mardiono Anggota Bawaslu Kalsel.
Penyelenggara KPU juga mendorong pemilih yang sudah terdata dalam DPT, untuk melakukan perekaman KTP Didisdukcapil, sebagai bentuk layanan dan melindungi hak pilih bagi masyarakat.
Proses Pilkada ulang 9 Juni, akan digelar di 827 buah TPS, yang tersebar di Kecamatan Banjarmasin Selatan, 5 kecamatan se-kabupaten Banjar, serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, atau di 107 desa-kelurahan, jumlah suara dalam DPT sebanyak 266.757 suara pemilih.
Reporter : Fadli Rizki